Selasa, 10 Januari 2012

sistem politik Islam

SISTEM POLITIK ISLAM

Dalam terminologi politik Islam, politik itu identik dengan siasah, yang secara kebahasaan artinya mengatur. Fikih siasah adalah aspek ajaran Islam yang mengatur sistem kekuasaan dan pemerintahan. Politik sendiri artinya segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasah, dan sebagainya) mengenai pemerintahan suatu negara, dan kebijakan suatu negara terhadap negara lain. Politik dapat juga berarti kebijakan atau cara bertindak suatu negara dalam menghadapi atau menangani suatu masalah. Dalam fikih siasah disebutkan bahwa garis besar fikih siasah meliputi :
1.       Siasah Dusturiyyah (tata negara dalam islam)
2.   Siasah Dauliyyah (politik yang mengatur hubungan antara satu negara islam dengan negara islam lain atau dengan negara sekuler lainya)
3.       Siasah Maaliyyah (sistem ekonomi negara)
Kedaulatan berarti kekuasan tertinggi yang dapat mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah swt. Ekspresi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Alquran dan Sunnah Rasul. Oleh karena itu penguasa tidaklah memiliki kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata.
Disamping itu, kekuasaan adalah amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah menggunakan kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Alquran dan Sunnah Rasul.

A.    Prinsip-prinsip Dasar Sistem Politik Islam
Prinsip-prinsip dasar siasah dalam Islam meliputi (1) Musyawarah (2) Pembahasan bersama, (3) Tujuan bersama yaitu untuk mencapai suatu keputusan, (4) Keputusan itu merupakan penyesuaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama, (5) Keadilan, (6) Al Musaawah atau persamaan, (7) Al Hurriyyah (kemerdekaan/kebebasan), (8) Perlindungan jiwa raga dan harta Masyarakat.

B.     Kepemimpinan dalam Sistem Politik Islam
Imamah, khalifat dan kepemipinan Umat Islam adalah kata-kata sinonim yang mempunyai satu arti seperti yang ditulis oleh banyak ulama bahwa arti Imamah adalah memimpin umat dalam agama dan dunia. Standar dalam kepemimpinan adalah demi kemaslahatan dan mengatur umat serta menjaga agama dan politik dunia.
Terdapat beberapa hal yang akan dibahas terkait dengan Imamah, sebagai berikut :
1.      Kewajiban Mengangkat Pemimpin
Mayoritas ulama mengatakan bahwa mengangkat pemimpin untuk mengurus umat hukumnya wajib. Kewajiban ini bersandar atas beberapa alasan, pertama, konsensus sahabat atas adanya figur seorang pemimpin, sehingga para sahabat mendahulukan pembaitan Abu Bakar atas pemakanan Rasulullah saw. Kedua, bahwa menegakan hukuman dan benteng kekuasaan akan sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib, Ketiga, bahwa dalam kepemimpinan akan menarik kemanfaatan dan menolak kerusakan dan ini hukumnya wajib berdasarkan dalil Ijma. Sebagian ulama Islam berpendapat bahwa kewajiban tersebut berdasarkan pendekatan rasio dengan alasan bahwa setiap umat pasti membutuhkan kekuatan untuk mengatur peraturan dan mengatur individu, karena keberadaan seorang hakim merupakan kebutuhan kehidupan sosial manusia. Kedua pendapat di atas dapat dikonklusikan dan mungkin dikompromikan, karena tidak ada penghalang bahwa kepemimpinan merupakan tuntutan dan untuk menegakan undang-undang serta melindungi individu maka hukum telah menetapkan sebagai penguat atas tuntutan rasio, sehingga pendekatan rasio dan hokum tentang kewajiban nengangkat pemimpin dapat dikompromikan, hanya saja akal berperan sebagai penegak secara mutlak, sedangkan hukum mengantarkan idealisme yang tinggi, sehingga dalam kepemimpinan akan menjadi kuat jika ada hubungan masyarakat dan tidak ada unsur paksaan. Sedangkan yang dikehendaki hukum adalah mencapai kehidupan individu yang sempurna sebagaimana yang dikehendaki akal. Ibnu Khaldun berkomentar di dalam Kitab Muqaddimah “sebagaian manusia keliru, yang mengatakan bahwa menegakan pemimpin adalah tidak wajib, baik menurut pendekatan akal maupun hukum. Diantara mereka itu, al Asam dari kalangan Mutazilah dan kalangan Khawilfij dan lain-lain. Menurut mereka bahwa yang wajib hanyalah memberi informasi tentang hukum, dan bila umat sudah sadar atas keadilan dan pelaksanaan Hukum Allah swt maka tidak butuh figure pemimpin dan tidak wajib memilih pemimpin. Akan tetapi, pendapat itu masih ditentang dengan dasar Ijma, Faktor yang mendorong mereka berpendapat seperti itu adalah penghindaran dari kekuasaan dan Mazhabnya. Kesimpulanya adalah bahwa mayoritas ulama sepakat bahwa umat islam wajib mempunyai Imam besar atas pemipim tinggi yang disetujui dan mendapat dukungan umat manusia.
2.      Syarat-syarat seorang pemimpin
Abu al Hasan al Mawardi berkata di dalam Kitab al Ahkam al Sultaniyyah “orang yang menjadi pemimpin diisyaratkan memiliki tujuh syarat sebagai berikut : Pertama, harus adil, Kedua ; berilmu dan mampu melakukan ijtihad, baik dalam ayat maupun bidang hukum, Ketiga ; sempurna pendengaran, penglihatan dan ucapannya, sehingga apa yang diketahui dapat ditangkap, Empat, sehat fisik, sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik, Lima; pandai beragumentasi dalam membina politik rakyat dan mengatur kemaslahatan, Enam, berani berjuang melawan musuh, Tujuh; nasabnya harus dari orang Quraisy, berdasarkan nas dan ijma.
Sebagian ulama menyatakan bahwa syarat-syarat tersebut hanya berlaku untuk kepemimpinan umum bagi umat Islam (khilafah),  bukan kepemimpinan dalam berbagai jenjang.
3.      Kedudukan Kepemimpinan dalam Pemerintahan Islam
Dalam ajaran Islam semua masalah yang dihadapi umat harus di selesaikan dengan musyawarah, tidak boleh dimonopoli oleh satu orang, dan kepeimimpinan tinggi harus diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Pemimpin tinggi yang berkedudukan di pemerintahan Islam adalah sebagai pejabat tinggi negara disetiap negara yang berdasarkan undang undang. Karena kekuasaan presiden berasa di tangan rakyat lewat Dewan Perwakilan Rakyat, dan kekuasaan ini harus mendapat dukungan rakyat dan kebijaksanaan seorang presiden harus bermanfaat bagi rakyat, maka ulama menetapkan bahwa rakyat berhak memecat presiden karena ada sebab yang menghendakinya. Dan bila terjadi fitnah, maka presiden harus mencari jalan keluar yang terbaik dan orang yang paling bertanggungjawab, supaya masalahnya bisa lurus. Dia bisa diberhentikan jika melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas. Abu bakar, khalifah pertama, pernah berpidato dalam khutbahnya “wahai manusia sesungguhnya kami memimpin kalian, padahal kami bukan terbaik darimu, bila kami baik bantulah kami, bila kami menyimpang, maka luruskanlah”. Dalam penutup khutbahnya dia berkata “tatatlah kepadaku, selama kami taat kepada Allah awt dan Rasul-Nya.Bila kami durhaka kepada Allah swt maka tidak ada taat kepadaku bagi kalian“, Abu bakar juga meriwayatkan pidato umar dan Usman untuk memperkuat imam rakyat dan atas kekuasaan serta pertanggungjawaban di hadapan rakyat. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam memerntah berdasarkan undang-undang, Khilafah memimpin urusan agama dan dunia, termasuk pula kekuasaan masalah politik negara, seorang Khalifah juga menjadi imam shalat, amir al haj, member rekomendasi syiar di masjid dan kutbah pada masjid maupun saat hari raya. Dan lain-lain urusan agama. Khalifah merangkap jabatan dengan tujuan utama menegakan sendi-sendi agama dan politik dunia. Dia harus kreatif dalam mengatur urusan agama dan dunia. Dan semua urusan agama dan dunia. Dan semua urusan kesejahteraan rakyat, kesejahteraan adalah tujuan paling utama sehubungan dengan penganngkatan seorang khalifah. Dalam islam tugas khalifah berkaitan dengan kebahagiaan manusia di dunia. Ada Kekuasaan seorang khalifah dalam urusan agama tidak ada hubunganya dengan sifat ketuhanan atau kekuasaannya yang bersandar dari kekuasan ghaib. Akan tetapi hal itu merupakan usaha sekelompok umat Islam yang dipercaya untuk menjaga agama dan politik dunia sehingga mereka mengangkat khalifah demi kesjahteraan kehidupan manusia. Maka wajib bagi rakyat untuk mendengarkan dan taat kepada khalifah.

C.    Politik Keuangan dalam Islam
Yang dimaksud politik keuangan bagi suatu Negara adalah pengaturan sumber-sumber pemasukan dan pendayagunaan keuangan untuk memenuhi pembiayaan kepentingan umum, tanpa harus mengorbankan kepentingan individu atau kepentingan yang sifatnya khusus. Penggunaan keuangan bisa adil apabila memenuhi dua hal :
1.      Harus memperhatikan dan menjaga prinsip keadilan dan asas persamaan dalam memperoleh pamasukan keuangan negara, artinya negara tidak boleh menuntut seseorang membayar kepada negara melebihi dari apa yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku, selain itu, Negara tidak boleh menetapkan dan mewajibakan seseorang untuk membayar kepada negara melebihi dari kemampuan yang dimiliki orang tersebut. Ataupun melebihi dari kebutuhan yang diperlukan negara.
2.      Dalam membagi-bagikan sumber keuangan Negara harus memperhatikan semua kemaslahatan Negara yang diukur dari segi kepentinganya, yaitu tidak boleh memprioritaskan suatu masalah, tanpa memperhatikan kemaslahatan lainya. Kecuali itu, negara tidak boleh mementingkan bagian yang satu lebih daripada bagian yang lainya. Adapun sumber keuangan isalam yang berfungsi untuk memenuhi pembelanjaan kepentingan umum,
adalah sebagai berikut :
a.       Zakat, baik yang dikenakan terhadap harta, modal perdagangan, binatang ternak, tanaman atau buahbuahan.
b.      Pajak tanah pertanian, baik tanah yang dikeoola oleh non muslim, tanah yang disirami air hujan ataupun tanah yang disirami dengan mengeluarkan biaya, seperti irigasi.
c.       Pajak perorangan yang diambil dari ahli al kitab (yahudi dan nasrani), yang disebut jizyah
d.      Bea cukai (pajak) yang diambil dari barang-barang yang diimpor ke negara Islam dan barang-barang yang dieskpor ke negara Islam. Seperlima dari harta rampasan perang dan seperlima dari harta terpendam, maupun harta temuan.
e.       Harta pusaka orang yang tidak meninggalkan ahli waris sama sekali atau ahli warisnya yang hanya suami atau istri, harta yang tidak diketahui pemiliknya dan semua harta yang digunakan untuk kepentingan umat islam.
Itulah sumber-sumber keuangan Islam yang telah ditetapkan dasar hukumnya di dalam Al quran dan Hadis. Namun ada sebagian sumber lain yang ditetapkan berdasarkan ijtihad pada sahabat pada masa permulaan Islam.

D.    Prinsip-prinsip Politik Luar Negeri dalam Islam
Menurut Ali Anwar (2002:195), ada beberapa prinsip politik luar negeri dalam Islam yaitu :
1.      Saling menghormati fakta-fakta dan tarikat-tarikat (Q.S 8:58, 9:4, 16: 91, 17:34)
2.      Kehormatan dan integrasi nasional (Q.S 16:92)
3.      Keadilan universal/internasional (Q.S 5:8)
4.      Menjaga perdamaian abadi (Q.S 5:61)
5.      Menjaga kenetralan negara-negara lain (Q.S 4:89-90)
6.      Larangan terhadap eksploitasi para imperialis (QS.6:92)
7.      Memberikan perlindungan dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain (QS.8:72)
8.      Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral (Q.S 60:8-9)
9.      Kehormatan dalam hubungan internasional (QS.55:60)
10.  Persamaan keadilan untuk para penyerang (QS.2:195, 16:126, 42:40)

E.     Kontribusi Umat Islam terhadap kehidupan Politik di Indonesia
Islam sebagai sebuah ajaran yang mencakup persoalan spiritual dan politik telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap kehidupan politik di Indonesia. Sebagaimana di bidang lain, kaum Muslimin telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi Indonesia, tak terkecuali di bidang politik.
a.       Di era kerajaan-kerajaan Islam, ditandai dengan berdirinya  berbagai macam kesultanan di berbagai wilayah Indonesia. Di Sumatera ada Kesultanan Perlak (abad ke-9 - abad ke-13), Kesultanan Samudera Pasai (abad ke-13 - abad ke-16), Kesultanan Malaka (abad ke-14 - abad ke-17) dan Kerajaan Melayu Jambi.
Di Jawa: Kesultanan Demak (1500 - 1550), Kesultanan Banten (1524 - 1813), Kesultanan Pajang (1568 - 1618), Kesultanan Mataram (1586 - 1755), Kesultanan Cirebon (sekitar abad ke-16).
Di Kalimantan: Kesultanan Pasir (1516), Kesultanan Banjar (1526-1905), Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Berau (1400), Kesultanan Pontianak (1771), Kerajaan Tidung, Kesultanan Bulungan(1731).
Di Maluku: Kesultanan Ternate (1257 - 1583), Kesultanan Tidore (1110 - 1947) Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan, Kerajaan Tanah Hitu (1470-1682).
Di Sulawesi: Kesultanan Gowa (awal abad ke-16 - 1667), Kesultanan Buton (1332 - 1911) dan Kesultanan Bone (abad 17).

b.      Di era kolonialisme atau masa penjajahan. Hal ini ditandai dengan perjuangan para santri melawan penjajah. Terdapat nama seperti Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Cut Nyak Dhien dan lainnya. Umat Islamlah yang sangat berperan dalam mempertahana negeri ini dari kungkungan penjajah.
c.       Di era setelah kemerdekaan di Masa Orde Lama. Hal ini ditandai dengan munculnya partai-partai berasaskan Islam serta partai nasionalis berbasis umat islam dan kedua dengan ditandai sikap pro aktif tokoh-tokoh politik islam dan umat islam terhadap keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia, sejak proses awal kemerdekaan sampai jaman reformasi. Berkaitan dengan keutuhan negara, misalnya Muhammad Natsir pernah menyerukan umat Islam agar tidak mempertentangkan Pancasila dengan Islam.
d.      Di era Orde Baru ditandai dengan keterlibatan umat Islam dalam berpolitik melalui berbagai partai. Meski di era 1970-awal 1990, peran umat Islam sedikit termarjinalkan oleh Orde Baru, tapi berbagai prestasi sudah ditorehkan dengan lahirnya berbagai kebijakan yang berpihak pada penerapan nilai-nilai Islam.
e.       Di era Reformasi. Tumbangnya Orde Baru tak mungkin dilepaskan dengan kontribusi umat Islam. Kaum Musliminlah yang menarik gerbong reformasi. Hadirnya berbagai tokoh dari kalangan Islam menandai hal itu. Selain dari ormas  besar seperti Amin Rais (Muhammadiyah) dan Abdurahman Wahid (NU), juga dari kalangan anak-anak muda seperti KAMMI, BEM-BEM berbagai Perguruan Tinggi yang mayoritas digerakkan oleh aktivis-aktivis Islam. Sulit dibayangkan reformasi akan bergulir jika tidak didukung umat Islam.

Mengapa umat Islam menerima Pancasila?
Dalam pandangan islam, perumusan Pancasila bukan merupakan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Al qur’an, karena nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila juga merupakan bagian dari nilai-nilai yang terdapat dalam al qur’an. Demi keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, umat Islam rela menghilangkan tujuh kata dari sila pertama pancasila yaitu kata-kata “kewajiban melaksanakan syariat islam bagi para pemeluknya.
Umat Islam Indonesia dapat menyetujui Pancasila dan UUD 1945 setidak-tidaknya atas dua pertimbangan. Pertama. Nilai-nilainya dibenarkan oleh ajaran agama Islam. Kedua, fungsinya sebagai nuktah-nuktah kesepakatan antar berbagai golongan untuk mewujudkan kesatuan politik bersama. Umat Islam mengedepankan keutuhan NKRI dan tak menginginkan perpecahan.

Kebudayaan dan peradaban Islam

KEBUDAYAAN DAN
PERADABAN DALAM ISLAM

Dari akar kata madana lahir kata benda tamaddun yang secara literal berarti peradaban yang berarti juga kota berlandaskan kebudayaan atau kebudayaan kota. Landasan peradaban islam dalah kebudayaan islam terutama wujud idealnya, sementara landasan kebudaan islam adalah agama. Dalam islam tidak seperti masyarakat penganut agama yang lainnya, agama bukanlah kebudayaan tetapi dapat melahirkan kebudayaan. Jika kebudayaan merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia, maka agama islam adalah wahyu dari peradaban.
Peradaban merupakan kebudayaan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimana kebudayaan tersebut tidak hanya berpengaruh di daerah asalnya tapi juga mempengaruhi daerah-daeerah lain yang menjadikan kebudayaan tersebut berkembang.
  
 PUNCAK KEJAYAAN DALAM PERADABAN ISLAM 
Seorang pemikir Perancis bernama Dr. Gustave Le Bone mengatakan:
“Dalam satu abad atau 3 keturunan, tidak ada bangsa-bangsa manusia dapat mengadakan perubahan yang berarti. Bangsa Perancis memerlukan 30 keturunan atau 1000 tahun baru dapat mengadakan suatu masyarakat yang bercelup Perancis. Hal ini terdapat pada seluruh bangsa dan umat, tak terkecuali selain dari umat Islam, sebab Muhammad El-Rasul sudah dapat mengadakan suatu masyarakat baru dalam tempo satu keturunan (23 tahun) yang tidak dapat ditiru atau diperbuat oleh orang lain”.
Sejarah perjuangan umat Islam dalam pentas peradaban dunia berlangsung sangat lama sekira 13 abad, yaitu sejak masa kepemimpinan Rasulullah Saw di Madinah (622-632M); Masa Daulat Khulafaur Rasyidin (632-661M); Masa Daulat Umayyah (661-750M) dan Masa Daulat Abbasiyah (750-1258 M) sampai tumbangnya Kekhilafahan Turki Utsmani pada tanggal 28 Rajab tahun 1342 H atau bertepatan dengan tanggal 3 Maret 1924 M, dimana masa-masa kejayaan dan puncak keemasannya banyak melahirkan banyak ilmuwan muslim berkaliber internasional yang telah menorehkan karya-karya luar biasa dan bermanfaat bagi umat manusia.

Era Rasululloh SAW (622-632M) Dan Periode Daulat Khulafaur Rasyidin (632-661 M)
Kesuksesan Rasulullah Muhammad Saw dalam membangun peradaban Islam yang tiada taranya dalam sejarah dicapai dalam kurun waktu 23 tahun, 13 tahun langkah persiapan pada periode Makkah (Makiyyah) dan 10 tahun periode Madienah (Madaniyah). Periode 23 tahun merupakan rentang waktu kurang dari satu generasi, dimana beliau Saw telah berhasil memegang kendali kekuasaan atas bangsa-bangsa yang lebih tua peradabannya saat itu khususnya Romawi, Persia dan Mesir.
Generasi masa itu merupakan generasi terbaik sebagaimana firman Alloh Swt:“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Alloh”. (QS. Ali Imran ayat 110).

Periode Daulat Umayyah (661-750M)
Awal berlangsungya periode Daulat Umayyah lebih memprioritaskan pada perluasan wilayah kekuasaan.Dengan keberhasilan ekspansi ke beberapa daerah, baik di timur maupun barat, wilayah kekuasaan Islam masa Bani Umayyah ini betul-betul sangat luas. Daerah-daerah itu meliputi Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, daerah yang sekarang disebut Pakistan, Purkmenia, Uzbek, dan Kirgis di Asia Tengah.
Disamping ekspansi kekuasaan Islam, Bani Umayyah juga banyak berjasa dalam pembangunan di berbagai bidang.Pada bidang pengembangan keilmuan.Dia juga berusaha menertibkan angkatan bersenjata dan mencetak mata uang.Peradaban Islam telah menguasai dunia perdagangan sejak permulaan Daulat Umayyah (661-750M).

Periode Daulat Abbasiyah (132H/750M s.d. 656H/1258 M)
Masa Kedaulatan Abbasiyah berlangsung selama 508 tahun.Periode pertama Daulat Abbasiyah lebih memprioritaskan pada penekanan pembinaan peradaban dan kebudayaan Islam.Masa Kedaulatan Abbasiyah merupakan pencapaian cemerlang di dunia Islam pada bidang sains, teknologi dan filsafat.
Masa sepuluh Khalifah pertama dari Daulat Abbasiyah merupakan masa kejayaan (keemasan) peradaban Islam.Periode ini juga berhasil menyiapkan landasan bagi perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan dalam Islam.Pada masa pemerintahan Abbasiyah pertama juga lahir para imam mazhab hukum yang empat hidup Imam Abu Hanifah (700-767 M); Imam Malik (713-795 M); Imam Syafi'i (767-820 M) dan Imam Ahmad bin Hanbal (780-855 M).          
Beberapa ilmuwan muslim lainnya pada masa Daulat Abbasiyah yang karyanya diakui dunia diantaranya:
1)      Al-Razi (guru Ibnu Sina), berkarya dibidang kimia dan kedokteran, menghasilkan 224 judul buku, 140 buku tentang pengobatan, diterjemahkan ke dalam Bahasa Latin. Bukunya yang paling masyhur adalah Al-Hawi Fi ‘Ilm At Tadawi (30 jilid, berisi tentang jenis-jenis penyakit dan upaya penyembuhannya). Buku-bukunya menjadi bahan rujukan serta panduan dokter di seluruh Eropa hingga abad 17. Al-Razi adalah tokoh pertama yang membedakan antara penyakit cacar dengan measles. Dia juga orang pertama yang menyusun buku mengenai kedokteran anak. Sesudahnya, ilmu kedokteraan berada di tangan Ibnu Sina;
2)      Al-Battani (Al-Batenius), seorang astronom. Hasil perhitungannya tentang bumi mengelilingi pusat tata surya dalam waktu 365 hari, 5 jam, 46 menit, 24 detik, mendekati akurat. Buku yang paling terkenal adalah Kitab Al Zij dalam bahasa latin: De Scienta Stellerum u De Numeris Stellerumet Motibus, dimana
terjemahan tertua dari karyanya masih ada di Vatikan;
3)      Al Ya’qubi, seorang ahli geografi, sejarawan dan pengembara. Buku tertua dalam sejarah ilmu geografi berjudul Al Buldan (891), yang diterbitkan kembali oleh Belanda dengan judul Ibn Waddih qui dicitur al-Ya’qubi historiae;
4)      Al Buzjani (Abul Wafa). Ia mengembangkan beberapa teori penting di bidang matematika (geometri dan trigonometri).

Periode Setelah Daulat Abbasiyah Sampai Tumbangnya Kekhilafahan Turki Utsmani
Pada masa Khilafah Utsmani, para ahli sejarah sepakat bahwa zaman Khalifah Sulaiman Al-Qanuni (1520-1566 M) merupakan zaman kejayaan dan kebesaran yang pada masanya telah jauh meninggalkan negara-negara Eropa di bidang militer, sains dan politik.
Bermula dari dunia Islamlah ilmu pengetahuan mengalami transmisi (penyebaran, penularan), diseminasi dan proliferasi (pengembangan) ke dunia Barat yang sebelumnya diliputi oleh masa ‘the Dark Ages’ mendorong munculnya zaman renaissance atau enlightenment (pencerahan) di Eropa.
Melalui dunia Islam-lah mereka mendapat akses untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan modern. Menurut George Barton, ketika dunia Barat sudah cukup masak untuk merasakan perlunya ilmu pengetahuan yang lebih dalam, perhatiannya pertama-tama tidak ditujukan kepada sumber-sumber Yunani, melainkan kepada sumber-sumber Arab.
Dunia Barat sekarang sejatinya berterima kasih kepada umat Islam. Akan tetapi pada kenyataannya pihak Barat (non Muslim) telah sengaja menutup-nutupi peran besar atas jasa para pejuang dan ilmuwan muslim tersebut yang pada akhirnya terabaikan bahkan sampai terlupakan.

TEKNOLOGI DALAM PERADABAN ISLAM
Dengan rentang waku yang cukup panjang, sekitar 767 tahun, Kekhilafahan Abbasiyahmampu menunjukkan pada dunia ketinggian peradaban Islam dengan pesatnya perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dunia Islam.Di era ini, telah lahir ilmuwan-ilmuwan Islam dengan berbagai penemuannya yang mengguncang dunia.Sebut saja, al-Khawarizmi (780-850) yang menemukan angka nol dan namanya diabadikan dalam cabang ilmu matematika, Algoritma (logaritma).Ada Ibnu Sina (980-1037) yang membuat termometer udara untuk mengukur suhu udara.Bahkan namanya tekenal di Barat sebagai Avicena, pakar Medis Islam legendaris dengan karya ilmiahnya Qanun (Canon) yang menjadi referensi ilmu kedokteran para pelajar Barat.Tak ketinggalan al-Biruni (973-1048) yang melakukan pengamatan terhadap tanaman sehingga diperoleh kesimpulan kalau bunga memiliki 3, 4, 5, atau 18 daun bunga dan tidak pernah 7 atau 9.
Pada abad ke-8 dan 9 M, negeri Irak dihuni oleh 30 juta penduduk yang 80% nya merupakan petani. Hebatnya, mereka sudah pakai sistem irigasi modern dari sungai Eufrat dan Tigris. Hasilnya, di negeri-negeri Islam rasio hasil panen gandum dibandingkan dengan benih yang disebar mencapai 10:1 sementara di Eropa pada waktu yang sama hanya dapat 2,5:1.Kecanggihan teknologi masa ini juga terlihat dari peninggalan-peninggalan sejarahnya.Lain lagi pada masa pemerintahan dinasti Usmaniyah, kekuatan militer laut Usmaniyah sangat ditakuti Barat saat itu, apalagi mereka menguasai Laut Tengah.
Kejatuhan Islam ke tangan Barat dimulai pada awal abad ke-18.Umat Islam mulai merasa tertinggal dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi setelah masuknya Napoleon Bonaparte ke Mesir.Saat itu Napoleon masuk dengan membawa mesin-mesin dan peralatan cetak, ditambah tenaga ahli.
Dinasti Abbasiyah jatuh setelah kota Baghdad yang menjadi pusat pemerintahannya diserang oleh bangsa Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan. Di sisi lain, tradisi keilmuan itu kurang berkembang pada kekhalifahan Usmaniyah.

Sebab-Sebab Kemunduran Umat Islam dalam Pengetahuan dan Teknologi
a.    Eksternal
Kondisi dan citra ummat dan ilmuwan Muslim saat ini sama sekali berbeda jauh dengan zaman keemasan Islam dulu. Hal ini merupakan perwujudan dari proses eksternal dan buah kelemahan internal yang cukup kompleks yang sampai saat ini masih sering diseminarkan.
Sains Islam mulai terlihat kemunduran yang signifikan adalah setelah tahun 1800 disebabkan faktor eksternal seperti pengaruh penjajahan yang dengan sengaja menghancurkan sistem ekonomi lokal yang menyokong kegiatan sains dan industri lokal. Contohnya seperti apa yang terjadi di Bengali, India, saat sistem kerajinan industri dan kerajinan lokal dihancurkan demi mensukseskan revolusi industri di Inggris.

b. Internal
Banyak ilmuwan, pakar sains dan teknologi Islam mencoba untuk mencari akar permasalahan kemunduran sains ummat ini dan kemudian mencoba untuk mencari solusi. Diantaranya, Prof. Dr. Abdus Salam, Ilmuwan Muslim yang mendapatkan Nobel pada tahun 1978, mengutarakan bahwa umat Islam tertinggal dalam bidang sains dan teknologi karena beberapa faktor diantaranya:
a.       Tidak mempunyai komitmen terhadap sains, baik sains terapan maupun sains murni.
b.      Tidak memiliki hasrat yang kuat untuk mengusahakan tercapainya kemandirian sains dan teknologi (self reliance).
c.       Tidak membangunkan kerangka institutional dan legal yang cukup untuk mendukung perkembangan sains.
d.      Menerapkan cara yang tidak tepat dalam menjalankan manajemen kegiatan di bidang sains dan teknologi.

Langkah-langkah menuju kebangkitan sains dan teknologi umat:
a.       Reorientasi Motivasi
b.      Integrasi sains dan Islam
c.       Dukungan Pemerintah dan masyarakat
d.      Kolaborasi dan soliditas
e.       Intensif menterjemahkan rujukan untuk kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para saintis muslim
f.       Upaya serius menciptakan stabilitas ekonomi dan politik yang lebih baik.
g.      Bila ilmu diamalkan, maka Allah akan beri lagi dia bermacam-macam ilmu yang dia belum ketahui. Sabda Rasulullah SAW : Barang siapa yang mengamalkan apa yang dia tahu niscaya Allah akan berikan ilmu yang dia tidak tahu..  (Riwayat Abu Naim).

Ada tiga upaya konkret yang bisa dilakukan umat untuk mengembalikan kejayaan Islam di masa lampau.Yang pertama adalah merapatkan barisan.Allah berfirman dalam QS Ali Imran ayat 103 yang isinya “Dan berpeganglah kalian semuanya dengan tali (agama) Allah, dan janganlah kalian bercerai berai.”Upaya lainnya adalah kembali kepada tradisi keilmuan dalam agama Islam.
Dalam Islam, jelasnya, ada dua jenis ilmu, yaitu ilmu fardhu ‘ain dan fardhu kifayah. Yang masuk golongan ilmu fardhu ‘ain adalah Al-Quran, hadis, fikih, tauhid, akhlaq, syariah, dan cabang-cabangnya.Sedangkan yang masuk ilmu fardhu kifayah adalah kedokteran, matematika, psikologi, dan cabang sains lainnya.Sementara upaya ketiga adalah dengan mewujudkan sistem yang berdasarkan syariah Islam.

FUNGSI MASJID PADA MASA NABI MUHAMMAD SAW
Masjid bukan hanya untuk tatapan dan ibadah namun, merupakan pusat dan nadi kegiatan.Al-Quran menjelaskan fungsi masjid di dalam firman-Nya pada surah Al-Nur, ayat 36-37.
Ketika Rasulullah berhijrah ke Madinah, langkah pertama yang baginda lakukan ialah membina masjid.Masjid pertama yang dibina oleh Rasulullah ialah Masjid Quba. Diantara fungsi masjid pada zaman Rasulullah ialah:
1.      Tempat ibadat, terutama shalat berjemaah.
2.      Pusat pendidikan Islam.
3.      Pusat perkembangan ilmu pengetahuan kerana masjid tempat ilmu pengetahuan disampaikan baik dalam bidang akidah, syariat dan akhlak.
4.      Sebagai tempat berdakwah dan wahyu disampaikan kepada sahabat.
5.      Pusat kegiatan kesusasteraan dan persuratan Islam.
6.      Pusat kegiatan sosial dan kehakiman dalam perkara yang berkaitan dengan nikah dan penyelesaian masalah umat Islam.
7.      Tempat letaknya Baitulmal negara.
8.      Tempat persinggahan musafir dan tempat menyambut tetamu.
9.      Tempat membuat pelantikan dan pemilihan pemimpin.
10.  Tempat pertemuan dan perpustakaan

Antara sebab masjid pada zaman silam mampu berperanan sedemikian luas ialah:
1.      Keadaan masyarakat yang bersatu padu dan berpegang teguh kepada nilai keagamaan dan kebudayaan.
2.      Kemampuan pembina masjid menghubungkan aspek sosial dan keperluan masyarakat dengan kegiatan masjid.
3.      Manifestasi pemerintahan terlaksana di dalam masjid.

Masjid adalah rumah Allah untuk beribadat kerana kesucian dan kemuliaannya hendaklah dipelihara.Segala amalan atau perkara yang dianggap boleh mencemarkan kesucian dan kemuliaan masjid tidak boleh dilakukan di dalam masjid.

BENTUK BUDAYA ISLAM YANG MASUK KE BUDAYA INDONESIA
Menurut para ahli kebudayaan, cakupan budaya adalah spiritual (pengalaman rohani), intelektual (wawasan keilmuan), sikap artistik (rasa keindahan) yang dihasilkan oleh masyarakat, termasuk tradisi, kebiasaan, adat, moral, hukum dan hubungan sosial. Dari pemaparan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kebudayaan Islam adalah spiritual, intelektual, sikap artistik, tradisi, kebiasaan, adat, moral, hukum, dan hubungan sosial yang dihasilkan oleh Nabi Muhammad saw. dan masyarakat Islam dari waktu ke waktu.
Dari uraian tersebut jika kita bahasakan dalam istilah sehari-hari yang sudah biasa kita kenal, maka bentuk atau wujud kebudayaan Islam itu dapat berupa sebagai berikut.

1.      Bidang politik dan pemerintahan
Pola kepemimpinan dalam Islam baik ketika rasulullah masih hidup maupun ketika beliau sudah meninggal terus berkembang, hal ini melandasi dasar keimanan seseorang terhadap Allah dan rasulnya.Corak kepemimpinan pada masa Khullafaaurrasyidin, pasti berbeda dengan corak kepemimpinan pada masa Dinasti Bani Ummayyah, dan pada masa Dinasti Abbasiyah.

2.      Bidang sosial dan ekonomi
Islam mengajarkan umatnya untuk memiliki etos kerja yang tinggi.Ekonomi adalah modal dasar untuk membangun umat agar tetap melanjutkan nilai-nilai perjuangan menegakkan syariat Islam. Rasulullah adalah seorang pedagang yang jujur, beliau telah mencontohkan kepada kita bagaimana cara mengembangkan wawasan perekonomian pada waktu di Mekkah dan Madinah.

3.      Bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan
Rasulullah mengajarkan bahwa menuntut ilmu hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan, dalam Islam pendidikan merupakan hal yang sangat penting.Masa keemasan pada Dinasti Abbasiyah telah menunjukkan betapa Islam telah mampu memberikan sumbangan berharga untuk kemajuan pengetahuan peradaban manusia.

4.      Bidang seni (seni suara, seni musik, seni tari, seni rupa, dan seni arsitektur).
Kebudayaan manusia akan terus berkembang dari waktu ke waktu, bukan dalam bidang seni membaca Al-Qur’an saja yang masuk dalam kategori seni suara, seni musik pun berkembang pesat seperti rebana, kasidah, nasid. Seni tari seperti tara ala Sufi, tari Saman dan seni rupa seperti kaligrafi Al-Qur’an dan seni arsitektur atau seni bangunan.