KERUKUNAN ANTAR UMAT
BERAGAMA
A.
Pengertian Islam Rahmatan lil’alamin
Pengertian islam
Kata
“islam” adalah kata bahasa arab yaitu “sailama” yang dimasdarkan menjadi
“islaman” yang berarti damai.
Pengertian
rahmatan
Kata
‘rahmatan” kata bahas Arab yaitu “rohima” yang dimasdarkan menjadi “ rahmatan’
yang artinya kasih sayang.
Pengertian lil’alamin
Kata
“Al-alamin” adalah kata bahasa Arab yaitu “alam” yang dijama’kan
menjadi “alamin” yang artinya alam semesta yang mencakup bumi beserta
isinya.
Maka
yang dimaksud dengan islam rahmatan lil’alamin adalah islam yang kehadirannya
ditengah kehidupan masyarakat mampu mewujudkan kedamaian dan kasih sayang bagi
manusia maupun alam.
Pernyataan
bahwa Islam adalah agamanya yang rahmatan lil ‘alamin sebenarnya adalah
kesimpulan dari firman Allah Ta’ala,
وَما أَرْسَلْناكَ إِلاَّ رَحْمَةً لِلْعالَمِينَ
“Kami
tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh
manusia” (QS. Al Anbiya: 107)
B.
Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Insaniyah
Di dalam Al-Qur’an banyak sekali
ayat-ayat yang menyinggung masalah ukhuwah, yaitu di antaranya :
- Ukhuwah ‘ubudiyah, yaitu saudara kesemahlukan dan kesetundukan kepada
Allah.
2. Ukhuwah Insaniyah (basyariyah) dalam arti seluruh umat manusia adalah
bersaudara, karena mereka semua
berasal dari seorang ayah dan ibu.
Rasulullah Saw. juga menekankan lewat sabda beliau, “Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Hamba-hamba Allah semuanya bersaudara.
Rasulullah Saw. juga menekankan lewat sabda beliau, “Jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara. Hamba-hamba Allah semuanya bersaudara.
3. Ukhuwah wathaniyah wa an-nasab,
yaitu persaudaraan dalam keturunan dan
kebangsaan.
4) Ukhuwah fi din Al-Islam, yaitu persaudaraan antarsesama Muslim.
Rasulullah Saw. bersabda,
kebangsaan.
4) Ukhuwah fi din Al-Islam, yaitu persaudaraan antarsesama Muslim.
Rasulullah Saw. bersabda,
انتم اصحابي اخوانناالدين ياتون بعدى
Kalian adalah sahabat-sahabatku, saudara-saudara kita adalah yang dating sesudah (wafat)-ku.
Kalian adalah sahabat-sahabatku, saudara-saudara kita adalah yang dating sesudah (wafat)-ku.
Ukhuwah Islamiyh dan Ukhuwah Insaniyah
1.
Makna
Ukhuwah Islamiyah
Kata Ukhuwah berarti persaudaraan.
Maksudnya perasaan simpati atau empati antara dua orang atau
lebih. Masing-masing pihak memiliki perasaan yang sama, baik suka maupun duka.
Jalinan perasaan itu menimbulkan sikap timbal balik untuk saling membantu bila
pihak lain mengalami kesulitan. Ukhuwah dan persaudaraan yang berlaku bagi
sesama muslim disebut ukhuwah islamiyah.
Persaudaraan
sesama muslim adalah persaudaraan yang tidak dilandasi oleh keluarga, suku,
bangsa, dan warna kulit, namun karena perasaan seaqidah dan sekeyakinan. Nabi
mengibaratkan antara satu muslim dengan muslim lainnya ibaratkan satu tubuh.
Apabila ada satu bagian yang sakit, maka seluruh tubuh akan merasakan sakitnya.
Rasulullah SAW juga bersabda : ” tidak sempurna iman salah seorang kamu,
sehingga ia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri “. Hadis
di atas berarti, seorang muslim harus dapat merasakan penderitaan dan kesusahan
saudara yang lainnya. Ia harus selalu menempatkan dirinya pada posisi
saudaranya.
Antara
sesama muslim tidak ada sikap saling permusuhan,dilarang mengolok-olok
saudaranya yang muslim. Tidak boleh berburuk sangka dan mencari kesalahan orang
lain ( Q.S al-Hujurat: 11-12)
Sejarah
telah membuktikan bagaimana keintiman persahabatan dan lezatnya persaudaraan
antara kaum muhajirin dan kaum anshar. Kaum muhajirin rela meninggalkan segala
harta, kekayaan, dan keluarganya di kampung halaman. Demikian juga kaum anshar
dengan penuh keikhlasan menyambut dan menjadikan kaum Muhajirin sebagai
saudara. Peristiwa inilah awal bersatunya dua hati dalam bentuk yang
teorisentrik dan universal sebagai hasil dari sebuah persaudaraan yang dibangun
Nabi atas dasar kesamaan aqidah.
Dapat
disimpulkan bahwa ukhuwah Islamiyah merupakan hal yang pokok dan mendasar yang
harus ditegakkan demi kelangsungan kejayaan umat Islam, maka dari Umat Islam
harus selalu meningkatkan dakwah Islamiah dan Amar Makruf Nahi Mungkar, agar
persatuan dan kesatuan dikalangan umat dapat ditegakkan. Sekaligus umat Islam
harus senantiasa menyadari akan pentingnya Ukhuwah Islamiyah sebagai modal
menuju kemenangan cita-cita Islam. Kemenangan itu tidak akan tercapai tanpa
adanya kekuatan. Dan kekuatan tidak akan terwujud tanpa adanya persatuan.
Sedangkan persatuan tidak akan mungkin tercapai tanpa adanya Ukhuwah Islamiyah.
2. Makna
Ukhuwah Insaniyah
Persaudaraan
sesama manusia disebut ukhuwah insaniyah. Persaudaraan ini dilandasi oleh
ajaran bahwa semua umat manusia adalah makhluk Allah. Perbedaan keyakinan dan
agama juga merupakan kebebasan pilihan yang diberikan Allah. Hal ini harus
dihargai dan dihormati.
Persaudaraan
dengan seluruh umat manusia (Ukhuwah Insaniyah) mengandung arti bahwa seluruh
umat manusia adalah saudara karena mereka berasal dari seorang ayah dan ibu.
Manusia mempunyai motivasi dalam menciptakan iklim persaudaraan hakiki yang
tumbuh dan berkembang atas dasar rasa kemanusiaan yang bersifat universal.
Seluruh manusia di dunia adalah
saudara. Tata hubungan dalam Ukhuwah Insaniyah menyangkut hal-hal yang
berkaitan dengan martabat kemanusiaan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera,
adil dan damai. Ukhuwah Insaniyah bersifat solidaritas kemanusiaan. Sedangkan
Ukhuwah Wathaniyah yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan. Pada diri
manusia perlu ditumbuhkan persaudaraan yang berdasarkan atas kesadaran
berbangsa dan bernegara. Seluruh bangsa Indonesia adalah saudara. Tata hubungan
Ukhuwah Wathaniyah menyangkut hal-hal yang bersifat sosial budaya. Ukhuwah
Wathaniyah merupakan spirit bagi kesejahteraan kehidupan bersama serta
instrumen penting bagi proses kesadaran sebuah bangsa dalam mewujudkan kesamaan
derajat dan tanggung jawab.
Kata ukhuwah berakar dari kata
kerja akha, misalnya dalam kalimat “akha fulanun shalihan”, (Fulan menjadikan
Shalih sebagai saudara). Makna ukhuwah menurut Imam Hasan Al Banna: Ukhuwah
Islamiyah adalah keterikatan hati dan jiwa satu sama lain dengan ikatan aqidah.
Ukhuwah islamiyah berarti
“persaudaraan yang bersifat islami atau yang diajarkan oleh Islam”. Ukhuwah
Islamiyah yang bersifat abadi dan universal karena berdasarkan akidah dan
syariat Islam.
Di dalam kitab suci ini
memperkenalkan paling tidak empat macam persaudaraan :
(a)
Ukhuwah ‘ubudiyah atau saudara
kesemahlukan dan kesetundukan kepada Allah.
(b)
Ukhuwah Insaniyah (basyariyah) dalam
arti seluruh umat manusia adalah bersaudara, karena mereka semua berasal dari
seorang ayah dan ibu.
(c)
Ukhuwah wathaniyah wa an-nasab, yaitu
persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
(d)
Ukhuwah fi din Al-Islam, persaudaraan
antarsesama Muslim.
Manfaat
ukhuwah Islamiyah :
1.
Merasakan lezatnya iman.
2.
Mendapatkan perlindungan Allah di hari
kiamat
3.
Mendapatkan tempat khusus di surga.
Hakekat
Ukhuwah Islamiyah :
·
Nikmat Allah (Q.S. Ali Imron:103)
·
Perumpamaan tali tasbih (Q.S.Az-Zukhruf
:67)
·
Merupakan arahan Rabbani (Q.S. Al-Anfal:63)
·
Merupakan cermin kekuatan iman (Q.S.
Al-hujurat:10)
Hal-hal
yang menguatkan ukhuwah islamiyah:
a)
Memberitahukan kecintaan kepada yang
kita cintai
b)
Memohon didoakan bila berpisah
c)
Menunjukkan kegembiraan dan senyuman bila
berjumpa
d)
Berjabat tangan bila berjumpa (kecuali
non muhrim)
e)
Sering bersilaturahmi (mengunjungi
saudara).
f)
Memberikan hadiah pada waktu-waktu
tertentu.
g)
Memperhatikan saudaranya dan membantu
keperluannya.
h)
Memenuhi hak ukhuwah saudaranya.
i)
Mengucapkan selamat berkenaan dengan
saat-saat keberhasilan.
Untuk mencapai nikmatnya ukhuwah,
perlu kita ketahui beberapa proses terbentuknya ukhuwah Islamiyah antara lain :
1) Melaksanakan
proses Ta’aruf
Ta’aruf adalah saling mengenal
sesama manusia. Saling mengenal antara kaum muslimin merupakan wujud nyata
ketaatan kepada perintah Allah SWT. Perkenalan pertama tentunya kepada
penampilan fisik (Jasadiyyan), seperti tubuh, wajah, gaya pakaian, gaya bicara,
tingkah laku, pekerjaan, pendidikan, dan lain sebagainya. Selanjutnya interaksi
berlanjut ke pengenalan pemikiran (Fikriyyan). Hal ini dilakukan dengan dialog,
pandangan terhadap suatu masalah, kecenderungan berpikir, tokoh idola yang
dikagumi dan diikuti, dan lain sebagainya. Pengenalan terakhir adalah mengenal
kejiwaan (Nafsiyyan) yang ditekankan kepada upaya memahami kejiwaan, karakter,
emosi, dan tingkah laku.
2) Melaksanakan
proses Tafahum
Tafahum adalah saling memahami.
Hendaknya seorang muslim memperhatikan keadaan saudaranya agar bisa bersegera
memberikan pertolongan sebelum saudaranya meminta, karena pertolongan merupakan
salah satu hak saudaranya yang harus ia tunaikan. Dengan saling memahami maka
setiap individu akan mudah mengatahui kekuatan dan kelemahannya dan menerima
perbedaan. Saling memahami keadaan dilakukan dgn cara penyatuan hati, pikiran
dan amal.
3) Melakukan
At-Ta’awun (Q.S. Al-maidah:2)
Ta’awun
dapat dilakukan dengan hati (saling mendo’akan), pemikiran (berdiskusi dan
saling menasehati), dan aman (saling bantu membantu).
4) Melaksanakan
proses Takaful
Takaful
adalah tingkatan ukhuwah yang tertinggi. Banyak kisah dan hadits Nabi SAW dan
para sahabat yang menunjukkan pelaksanaan takaful ini. Seperti ketika seorang
sahabat kehausan dan memberikan jatah airnya kepada sahabat lainnya yang
merintih kehausan juga, namun setelah diberi, air itu diberikan lagi kepada
sahabat yang lain, terus begitu hingga semua mati dalam kondisi kehausan.
Mereka saling mengutamakan saudaranya sendiri dibandingkan dirinya (itsar).
Inilah ciri utama dari ukhuwah islamiyah.
Tri Kerukunan Umat
Beragama
Menyadari fakta kemajemukan
Indonesia itu, pemerintah telah mencanangkan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama
di Indonesia pada era tahun 1970-an. Tri Kerukunan Umat Beragama tersebut ialah
kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama, dan kerukunan
antara umat beragama dengan pemerintah. Tujuan utama dicanangkannya Tri
Kerukunan Umat Beragama di Indonesia adalah agar masyarakat Indonesia bisa
hidup dalam kebersamaan, sekalipun banyak perbedaan.
1.
Kerukunan Intern Umat Beragama
Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa
melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan mazhab
adalah salah satu perbedaan yang nampak nyata. Kemudian lahir pula perbedaan
ormas keagamaan. Walaupun satu aqidah, misalnya Islam-perbedaan sumber
penafsiran, penghayatan, kajian, pendekatan terhadap Al-Quran dan AsSunnah
terbukti mampu mendisharmoniskan intern umat beragama. Konsep ukhuwah islamiyah
merupakan salah satu sarana agar tidak terjadi ketegangan intern umat Islam
yang menyebabkan peristiwa konflik. Konsep ini mengupayakan berbagai cara agar
tidak saling mengklaim kebenaran. Justru menghindarkan permusuhan karena perbedaan
mazhab dalam Islam. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tentram,
rukun, harmonis, dan penuh kebersamaan.
2.
Kerukunan Antar Umat Beragama
Konsep kedua ini mengandung makna kehidupan
beragama yang tentram, harmonis, rukun dan damai antar masyarakat yang berbeda
agama dan keyakinan. Tidak ada sikap saling curiga tetapi selalu menghormati
agama masing-masing. Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah agar tidak
terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal mungkin menghindari
kecenderungan konflik karena perbedaan agama. Semua lapisan masyarakat
bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun, damai, tentram dan harmonis
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bingkai NKRI yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu ada empat pilar
pokok yang sudah disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai
nilai-nilai perekat bangsa, yaitu Pancasila, UUD 1945,
NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat nilai tersebut merupakan kristalisasi
nilai-nilai yang digali dari budaya asli bangsa Indonesia. Kerukunan dan
keharmonisan hidup seluruh masyarakat akan senantiasa terpelihara dan terjamin
selama nilai-nilai tersebut dipegang teguh secara konsekuen oleh masing-masing
warga negara.
3.
Kerukunan Umat Beragama dengan Pemerintah
Allah berfirman dalam Al Qur`an, yang artinya
: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya),
dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang
sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".(Q.S. An Nisa` : 59). Ayat
diatas membimbing umat Islam, apabila mereka bercita-cita agar hidupnya bahagia
di dunia dan akhirat maka wajib baginya menaati segala perintah dan menjauhi
segala larangan Allah dan Rasulnya. Dalam hidup berbangsa dan bernegara juga
diajarkan supaya menaati ulil amri (penguasa) yang taat kepada Allah dan
rasulnya, termasuk segala peraturan perundang-perundangan yang dibuatnya
sepanjang tidak dimaksudkan untuk menentang kepada ketetapan Allah dan
rasulnya.Berangkat dari situ maka tidak halangan bagi orang mukmin maupun
sesama pemeluk agama untuk tidak mentaati pemerintah. NKRI memang bukan negara
agama, artinya negara tidak mendasarkan kehidupan kenegaraannya pada salah satu
agama atau theokratis. Tetapi, pemerintah berkewajiban melayani dan menyediakan
kemudahan-kemudahan bagi agama-agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu
dan Budha serta memikul tugas kerukunan hidup umat beragama.UUD 1945 bab IX
Pasal 19 Ayat (1) menyiratkan bahwa agama dan syariat agama dihormati dan
didudukkan dalam nilai asasi kehidupan bangsa dan negara. Dan setiap pemeluk
agama bebas menganut agamanya dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu.
D.
KERJASAMA YANG DIPERBOLEHKAN ANTAR SESAMA MANUSIA BERBEDA AGAMA
Manusia ditakdirkan Allah
Sebagai makhluk sosial yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan
sesama manusia. Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan kerja sama dengan
orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun
spiritual. Ajaran Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong
menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan
sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa
batasan ras, bangsa, dan agama.
Universalisme Islam dapat
dibuktikan anatara lain dari segi agama dan sosiologi. Dari segi agama, ajaran
Islam menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan
alamnya. Ditinjau dari segi sosiologi, universalisme Islam ditampakkan bahwa
wahyu ditujukan kepada semua manusia agar mereka menganut agama islam, dan
dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat Islam secara khusus untuk
menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka ikuti. Karena itu maka
pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu akibat wajar dari ajaran
Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam.
Melihat Universalisme Islam
di atas tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada
kemanusiaan secara univarsal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan
keadilan dengan mengedepankan kedamaian, menghindari pertentangan dan perselisian,
baik ke dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa
nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara
universal dengan tidak mengenal suku,bangsa dan agama.
Hubungan antara muslim
dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam aspek sosial
kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerja sama yang baik.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antara manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun sosial tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Misalnya di bidang politik, sekelompok pemuda dalam Karang Taruna bekerjasama mensukseskan kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI tanpa mengindahkan perbedaan agama yang mereka anut. Di bidang ekonomi, Hiruk pikuk pasar adalah bukti nyata hal ini, hampir dipastikan segala proses transaksi perdagangan dan proses take and give di sana sama sekali tidak memperhatikan faktor agama. Di bidang sosial, Kerjasama sehari-hari terjadi dalam bentuk interaksi yang sederhana dan rutin antar anggota kedua kelompok. Kerjasama ini terjadi dalam bentuk kunjungan antar tetangga, makan bersama, mengizinkan anak-anak untuk bermain, saling membantu antar tetangga dan lain-lain.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bagian dari hubungan sosial antara manusia yang tidak dilarang dalam ajaran Islam. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun sosial tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Misalnya di bidang politik, sekelompok pemuda dalam Karang Taruna bekerjasama mensukseskan kegiatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI tanpa mengindahkan perbedaan agama yang mereka anut. Di bidang ekonomi, Hiruk pikuk pasar adalah bukti nyata hal ini, hampir dipastikan segala proses transaksi perdagangan dan proses take and give di sana sama sekali tidak memperhatikan faktor agama. Di bidang sosial, Kerjasama sehari-hari terjadi dalam bentuk interaksi yang sederhana dan rutin antar anggota kedua kelompok. Kerjasama ini terjadi dalam bentuk kunjungan antar tetangga, makan bersama, mengizinkan anak-anak untuk bermain, saling membantu antar tetangga dan lain-lain.
E.
KERJASAMA YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN ANTAR SESAMA MANUSIA BERBEDA AGAMA
Hubungan antara muslim
dengan penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja
sama dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak
intern umat Islam yang tidak boleh dicampuri pihak lain. Menafsirkan rahmat
dalam surat Al Anbiya ayat 107 dengan kasih sayang dan toleransi terhadap semua
pemahaman yang ada pada kaum muslimin, adalah penafsiran yang sangat jauh.
Tidak ada ahli tafsir yang menafsirkan demikian.Perpecahan ditubuh ummat
menjadi bermacam golongan adalah fakta, dan sudah diperingatkan sejak dahulu
oleh Nabi Muhammad SAW, dan orang yang mengatakan semua golongan
tersebut itu benar dan semuanya dapat ditoleransi tidak berbeda dengan orang
yang mengatakan semua agama sama. Diantara bermacam golongan tersebut tentu ada
yang benar dan ada yang salah. Dan kita wajib mengikuti yang benar, yaitu yang
sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. Islam adalah bentuk kasih sayang Allah kepada
orang yang mengikuti golongan yang benar yaitu yang mau mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW. Pernyataan ‘biarkanlah kami dengan
pemahaman kami, jangan mengusik kami’ hanya berlaku kepada orang kafir.
Sebagaimana dinyatakan dalam surat Al Kaafirun:
قُلْ يَا أَيُّهَا
الْكَافِرُونَ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا
أَعْبُدُ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا
أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ
“Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku
tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang
aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. dan
kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu
agamamu dan untukkulah agamaku”. Sedangkan kepada sesama muslim, tidak
boleh demikian. Bahkan wajib menasehati bila saudaranya terjerumus dalam
kesalahan.
C. Kerjasama Dalam Islam
Manusia di takdirkan Allah sebagai
makhluk sosial yang membutuhkan hubungan dan interaksi sosial dengan sesama manusia.
Sebagai makhluk sosial, manusia memerlukan kerja sama dengan orang lain dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya, baik kebutuhan material maupun spiritual.
Ajaran Islam menganjurkan manusia
untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam
hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat
berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama.
I.
Kerja
sama intern umat beragama
Persaudaraan
atau ukhuwah, merupakan salah satu ajaran yang mendapat perhatian penting dalam
islam. Al-qur’an menyebutkan kata yang mengandung arti persaudaraan sebanyak 52
kali yang menyangkut berbagai persamaan, baik persamaan keturunan, keluarga,
masyarakat, bangsa, dan agama. Ukhuwah yang islami dapat dibagi kedalam empat
macam,yaitu :
a)
Ukhuwah
’ubudiyah atau saudara sekemakhlukan dan kesetundukan kepada Allah.
b)
Ukhuwah
insaniyah (basyariyah), dalam arti seluruh umat manusia adalah bersaudara,
karena semua berasal dari ayah dan ibu yang sama;Adam dan Hawa.
c)
Ukhuwah
wathaniyah wannasab,yaitu persaudaraan dalam keturunan dan kebangsaan.
d)
Ukhuwwah
fid din al islam, persaudaraan sesama muslim.
Esensi
dari persaudaraan terletak pada kasih sayang yang ditampilkan bentuk perhatian,
kepedulian, hubungan yang akrab dan merasa senasib sepenanggungan.Nabi
menggambarkan hubungan persaudaraan dalam haditsnya yang artinya ”Seorang
mukmin dengan mukmin yang lain seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota
tubuh terluka, maka seluruh tubuh akan merasakan demamnya.
Ukhuwah
adalah persaudaraan yang berintikan kebersamaan dan kesatuan antar sesama.
Kebersamaan di akalangan muslim dikenal dengan istilah ukhuwah Islamiyah atau
persaudaraan yang diikat oleh kesamaan aqidah.
Persatuan
dan kesatuan sebagai implementasi ajaran Islam dalam masyarakat merupakan salah
satu prinsip ajaran Islam.
Salah
satu masalah yang di hadapi umat Islam sekarang ini adalah rendahnya rasa
kesatuan dan persatuan sehingga kekuatan mereka menjadi lemah. Salah satu sebab
rendahnya rasa persatuan dan kesatuan di kalangan umat Islam adalah karena
randahnya penghayatan terhadap nilai-nilai islam. Persatuan di kalangan muslim
tampaknya belum dapat diwujudkan secara nyata. Perbedaan kepentingan dan
golongan seringkali menjadi sebab perpecahan umat. Perpecahan itu biasanya
diawali dengan adanya perbedaan pandangan di kalangan muslim terhadap suatu
fenomena. Dalam hal agama, di kalangan umat islam misalnya seringkali terjadi
perbedaan pendapat atau penafsiran mengenal sesuatu hukum yang kemudian
melahirkan berbagai pandangan atau madzhab. Perbedaan pendapat dan penafsiran
pada dasarnya merupakan fenomena yang biasa dan manusiawi, karena itu menyikapi
perbedaan pendapat itu adalah memahami berbagai penafsiran.
Untuk
menghindari perpecahan di kalangan umat islam dan memantapkan ukhuwah islamiyah
para ahli menetapkan tiga konsep,yaitu :
1)
Konsep
tanawwul al ’ibadah (keragaman cara beribadah). Konsep ini mengakui adanya
keragaman yang dipraktekkan Nabi dalam pengamalan agama yang mengantarkan
kepada pengakuan akan kebenaran semua praktek keagamaan selama merujuk kepada
Rasulullah. Keragaman cara beribadah merupakan hasil dari interpretasi terhadap
perilaku Rasul yang ditemukan dalam riwayat (hadits).
2)
Konsep
al mukhtiu fi al ijtihadi lahu ajrun (yang salah dalam berijtihad pun
mendapatkan ganjaran). Konsep ini mengandung arti bahwa selama seseorang
mengikuti pendapat seorang ulama, ia tidak akan berdosa, bahkan tetap diberi
ganjaran oleh Allah , walaupun hasil ijtihad yang diamalkannya itu keliru. Di
sini perlu dicatat bahwa wewenang untuk menentukan yang benar dan salah bukan
manusia, melainkan Allah SWT yang baru akan kita ketahui di hari akhir. Kendati
pun demikian, perlu pula diperhatikan orrang yang mengemukakan ijtihad maupun
orang yang pendapatnya diikuti, haruslah orang yang memiliki otoritaskeilmuan
yang disampaikannya setelah melalui ijtihad.
3)
Konsep
la hukma lillah qabla ijtihadi al mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum
sebelum upaya ijtihad dilakukan seorang mujtahid). Konsep ini dapat kita pahami
bahwa pada persoalan-persoalan yang belum ditetapkan hukumnya secara pasti,
baik dalam al-quran maupun sunnah Rasul, maka Allah belum menetapkan hukumnya.
Oleh karena itu umat islam,khususnya para mujtahid, dituntut untuk
menetapkannya melalui ijtihad. Hasil dari ijtihad yang dilakukan itu merupakan
hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun hasil ijtihad itu
berbeda-beda.
II.
Kerja
sama antar umat beragama
Memahami dan mengaplikasikan ajaran
Islam dalam kehidupan masyarakat tidak selalu hanya dapat diharapkan dalam
kalangan masyarakat muslim. Islam dapat diaplikasikan dalam masyarakat manapun,
sebab secara esensial ia merupakan nilai yang bersifat universal. Kendatipun
dapat dipahami bahwa Isalam yang hakiki hanya dirujukkan kepada konsep al-quran
dan As-sunnah, tetapi dampak sosial yang lahir dari pelaksanaan ajaran isalam
secara konsekwen dapat dirasakan oleh manusia secara keseluruhan.
Demikian pula pada tataran yang
lebih luas, yaitu kehidupan antar bangsa, nilai-nilai ajaran Islam menjadi
sangat relevan untuk dilaksanakan guna menyatukan umat manusia dalam suatu
kesatuan, kebenaran dan keadilan.
Dominasi salah satu etnis atau
negara merupakan pengingkaran terhadap makna Islam, sebab ia hanya setia pada
nilai kebenaran dan keadilan yang bersifat universal.
Universalisme Islam dapat dibuktikan
anatara lain dari segi, dan sosiologi. Dari segi agama, ajaran Islam
menunjukkan universalisme dengan doktrin monoteisme dan prinsip kesatuan
alamnya. Selain itu tiap manusia, tanpa perbedaan diminta untuk bersama-sama
menerima satu dogma yang sederhana dan dengan itu ia termasuk ke dalam suatu
masyarakat yang homogin hanya denga tindakan yang sangat mudah yakni membaca
syahadat. Jika ia tidak ingin masuk Islam, tidak ada paksaan dan dalam bidang
sosial ia tetap diterima dan menikmati segala macam hak kecuali yang merugikan
umat Islam.
Ditinjau dari segi sosiologi,
universalisme Islam ditampakkan bahwa wahyu ditujukan kepada semua manusia agar
mereka menganut agama islam, dan dalam tingkat yang lain ditujukan kepada umat
Islam secara khusus untuk menunjukan peraturan-peraturan yang harus mereka
ikuti. Karena itu maka pembentukan masyarakat yang terpisah merupakan suatu
akibat wajar dari ajaran Al-Qur’an tanpa mengurangi universalisme Islam.
Melihat Universalisme Islam di atas
tampak bahwa esensi ajaran Islam terletak pada penghargaan kepada kemanusiaan
secara universal yang berpihak kepada kebenaran, kebaikan,dan keadilan dengan
mengedepankan kedamaian, menghindari pertentangan dan perselisian, baik ke
dalam intern umat Islam maupun ke luar. Dengan demikian tampak bahwa
nilai-nilai ajaran Islam menjadi dasar bagi hubungan antar umat manusia secara
universal dengan tidak mengenal suku, bangsa dan agama.
Hubungan antara muslim dengan
penganut agama lain tidak dilarang oleh syariat Islam, kecuali bekerja sama
dalam persoalan aqidah dan ibadah. Kedua persoalan tersebut merupakan hak
intern umat Islam yang tidak boleh dicamputi pihak lain, tetapi aspek sosial
kemasyarakatan dapat bersatu dalam kerjasama yang baik.
Kerja sama antar umat bergama
merupakan bagian dari hubungan sosial antar manusia yang tidak dilarang dalam
ajaran Islam.
Hubungan dan kerja sama ydalam bidang-bidang
ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang
berada dalam ruang lingkup kebaikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar